KOMID
KOMUNITAS MASYARAKAT INDEPENDEN
DEIYAI
Alamat : Wakeitei, Kabupaten
Deiyai, Provinsi Papua
KRONOLOGIS, PROTES DAN TUTUNTAN
TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH KPU KABUPATEN
DEIYAI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILUKADA KABUPATEN DEIYAI 2011 – 2016
1. KRONOLOGIS PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN
WAKIL BUPATI DEIYAI
1.
Pada
tanggal 7 – 13 September 2011 KPU Kabupaten Deiyai membuka Pendafataran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Sebanyak 13 Bakal
pasangan Calon mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Deiyai. (Jadwal Pemilukada Deiyai
Terlampir)
2.
SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011,
tanggal 03 November 2011 menetapkan 6
(Enam) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang seluruhnya didukung oleh
Partai Politik (Parpol). Keenam Pasangan Calon tersebut antara lain: Yan Giyai, S.Pd – Yakonias Adii, Drs Menase
Kotouki, MA – Athen Pigai, SE, Natalis Edowai, SE – Mesakh Pakage, S.Sos,
Marthen Ukago, SE –Amison Mote, S.Sos, Dance Takimai, A.Ks – Agustinus Pigome,
A.Md.Pd, dan Yoseph Pekei, SE – Yakobus
Takimai, S.Pd. (SK Nomor 08 Tahun 2011
Terlampir)
3.
Sebanyak 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon, yakni Yanuarius
L Dou, SH – Linus Doo (didukung Parpol) dan 2 (Dua) Bakal Pasangan Calon dari Jalur
Perseorangan (Indepen) yakni Klemen
Ukago, SH - Manfred Mote, S.Fil dan
Yosias Pakage, S.Sos –Oktovianus Pigai, A.Md dinyatakan tidak lolos
verifikasi berdasarkan SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011. Ketiganya
merasa dirugikan lantas mengajukan GUGATAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jayapura. Hasilnya, dalam amar Putusan PTUN Jayapura menyatakan ketiganya MENANG. (Amar Putusan PTUN Jayapura Terlampir)
Inti dari ISI
Putusan PTUN tersebut, antara lain :
1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan
BATAL Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor : 08 Tahun
2011, tanggal 03 November 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Deiyai yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus;
3) Memerintahkan
Tergugat untuk MENCABUT Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai
Nomor: 08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011;
4) Memerintahkan
Tergugat untuk Menerbitkan Surat Keputusan yang baru, tentang penetapan
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai;
5) Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 142.000 (Seratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
4.
Surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
(BAWASLU RI) Nomor: 068/BAWASLU/I/2012,
tanggal 31 Januari 2012, perihal Kajian Awal Terkait Pemilukada Kabupaten
Deiyai, menegaskan sejumlah hal terkait dengan Perolehan Dukungan Partai
Politik kepada para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Deiyai. Dalam Surat BAWASLU yang ditujukan kepada Panwaslukada Kabupaten Deiyai dan tembusannya disampaikan kepada KPU
Kabupaten Deiyai dan KPU Provinsi Papua
tersebut, menyampaikan sejumlah
hal tentang Kepengurusan yang sah dan berwenang
memberikan dukungan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai
sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik
bersangkutan. Selain itu, disampaikan juga tentang Bakal Pasangan Calon yang
memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai Pasangan
Calon yang lolos dan yang tidak lolos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Deiyai. (Bukti Surat BAWASLU Terlampir).
5.
SK KPU
Kabupaten Deiyai Nomor 02 Tahun 2012
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai menetapkan
9 (Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, masing-masing sebanyak 7 (Tujuh) Pasangan Calon didukung oleh Partai
Politik dan 2 (Dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
melalui Jalur Perseorangan (Independen). Kesembilan Pasangan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Deiyai tersebut, didukung oleh Parpol masing-masing: Yan
Giyai, S.Pd – Yakonias Adii; Drs Menase Kotouki, MA – Athen Pigai, SE; Natalis
Edowai, SE – Mesakh Pakage, S.Sos; Marthen Ukago, SE –Amison Mote, S.Sos; Dance
Takimai, A.Ks – Agustinus Pigome, A.Md.Pd; Yoseph Pekei, SE – Yakobus Takimai, S.Pd; dan Yanuarius L Dou, SH – Linus Doo;
sedangkan dari Jalur Perseorang (Independen) yakni Klemen Ukago, SH - Manfred Mote, S.Fil dan Yosias Pakage, S.Sos –Oktovianus Pigai,
A.Md
2. PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH
KPU KABUPATEN DEIYAI
1.
KPU Kabupaten Deiyai TIDAK MENGINDAHKAN ATAU MENINDAKLANJUTI Surat BAWASLU
RI Nomor: 068/BAWASLU/I/2012,
tanggal 31 Januari 2012, perihal Kajian Awal Terkait Pemilukada Kabupaten
Deiyai, menegaskan tentang sejumlah hal
terkait dengan Perolehan Dukungan Partai Politik kepada para Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai.
Dugaan Pelanggaran :
1) Undang-Undang
(UU) Nomor: 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa
Tata Cara Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
diatur dengan Peraturan KPU.
2) Pasal
2, UU Nomor : 22 Tahun 2007, jo UU
Nomor: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, menyangkut Asas-asas
Penyelenggra Pemilu.
3) Pasal 61, ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada), bahwa
apabila dalam proses penelitian terhadap surat pencalonan ditemukan kepengengurusan ganda Parpol pendukung dan
atau dualisme Rekomendasi dukungan maka
KPU melakukan klarifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pengurus Parpol yang sah dengan berpedoman pada AD/ART Parpol
bersangkutan.
4) Lebih
Rincinya dibaca dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor: 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintah Daerah, Pasal 2, UU Nomor :
22 Tahun 2007, jo UU Nomor: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,
menyangkut Asas-asas Penyelenggra Pemilu dan Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2010 tentang.
2. KPU
Kabupaten Deiyai TIDAK JELI DALAM MENGEKSEKUSI/MELAKSANAKAN Amar Putusan PTUN Jayapura, sehingga penetapan 9 (Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Deiyai terkesan dilakukan tanpa melalui verifikasi terhadap
berkas-berkas pencalonan yang ada.
Dugaan Pelanggaran :
1) Undang-Undang
Nomor: 22 tahun 2007, jo UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,
Pasal 2, Asas-asas Penyelenggara Pemilu, bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman
pada asas Mandiri, Jujur, Adil,
Kepastian Hukum,Tertib Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsional,
Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas.
2) UU Nomor:
32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor: 12 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Tata Cara Penelitian Administrasi
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diatur dengan Peraturan KPU.
3) Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2010 tentang
Pedoman Teknis Tata cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pemilukada), bahwa apabila dalam proses penelitian terhadap
surat pencalonan ditemukan
kepengengurusan ganda Parpol pendukung dan atau dualisme Rekomendasi dukungan maka KPU melakukan
klarifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pengurus Parpol yang sah dengan berpedoman pada AD/ART Parpol
bersangkutan.
4) Lebih
Rincinya dibaca dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor: 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintah Daerah, UU Nomor: 22 tahun 2007, jo UU No 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU
Nomor: 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada).
3. Sehubungan
dengan angka 2 (Dua) tersebut di atas, KPU
Kabupaten Deiyai HANYA menambahkan 3 (Tiga) Pasangan Calon yang MENANG GUGATAN di
PTUN Jayapura . Selain itu, KPU Kabupaten Deiyai TIDAK MEMBATALKAN SK KPU Kabupaten deiyai Nomor: 08 Tahun 2011 dan TIDAK MENERBITKAN SK
BARU tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Deiyai sesuai dengan PERINTAH PUTUSAN
PTUN Jayapura Nomor:
52/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal
12 Desember 2011;
53/G.TUN/2011/PTUN JPR,
tanggal 13 Desember 2011 dan 56/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal 15 Desember 2011.
Dugaan Pelanggaran : SAMA DENGAN POIN 2 (DUA) DI ATAS
4. KPU
Kabupaten Deiyai TIDAK membuat PERINCIAN DAFTAR PEROLEHAN DUKUNGAN PARPOL dan JUMLAH
DUKUNGAN SUARA SAH DARI RAKYAT KABUPATEN DEIYAI bagi Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan/Independen
sebagai BAGIAN TAK TERPISAHKAN dari SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor: 02 Tahun
2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai
periode 2011 -2016. Dengan demikian, 9
(Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai tersebut
TIDAK JELAS Dukungan Parpol dan dukungan suara sah rakyat sesuai Peraturan
Peundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dugaan Pelanggaran : SAMA DENGAN POIN 2
(DUA) DI ATAS
5. Sehubungan
dengan angka 4 (Empat) tersebut di atas,
jika dibuatkan perincian perolehan dukungan Parpol dan dukungan Suara Rakyat
Kabupaten Deiyai kepada 9 (Sembilan)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan terlihat adanya DUKUNGAN GANDA
PARPOL. Hal ini dapat dilihat 4 (Empat )
Versi Penetapan Pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Sebagai BAHAN PEMBANDING kami juga membuat satu Tabel yang seharusnya
dibuat KPU Deiyai dalam penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai
berdasarkan SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor : 02 Tahun 2012 . Tabel-tabel
sersebut yang kami buat terlampir dalam bagian dugaan pelanggaran ini.
6. Tindakan KPU Kabupaten Deiyai TIDAK membuat
Perincian Dukungan Parpol dan dukungan suara rakyat Deiyai adalah TINDAKAN
MENUTUP KEBOBROKAN atau KETIDAKPATUHAN
KPU Kabupaten Deiyai terhadap Peraturan Perundag-Undangan yang berlaku di NKRI
dalam Penyelenggaraan Pemilukada.
7. Sehubungan
dengan uraian dosa-dosa/pelanggaran pada angka
1 – 6 tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Deiyai telah MELANGGAR ASAS-ASAS
PENYELENGGARA PEMILUyang
tercantum dalam UU Nomor: 22 Tahun 2007 yang diubah terakhir dengan UU Nomor:
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Bahwa, Penyelenggara Pemilu
berpedoman kepada Asas: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastia Hukum,
Tertib penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsional,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas. Pelanggaran terhadap Asas-Asas
Penyelenggara Pemilu merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2010.
3. TUNTUTAN
Berdasarkan Kronologis Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Deiyai dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual
terhadap dokumen-dokumen Pencalonan dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, dengan tegas kami menuntut kepada KPU Pusat di
Jakarta, Provinsi Papua di Jayapura, BAWASLU RI di Jakarta, Panwaslukada
Provinsi Papua di Jayapura dan Panwaslukada Kabupaten Deiyai , agar :
1. Segera
menghentikan atau menunda pelaksanaan tahapan Pemilukada Kabupaten Deiyai yang
sedang berjalan sampai semua persoalan Pemilukada Kabupaten Deiyai diselesaikan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Karena dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai masih menyimpan
banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara dan Pengawas, yakni KPU dan
Panwaslukada Kabupaten Deiyai;
2. Segera
mencabut SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penetapan 9 (Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Deiyai dan segera pula melakukan verifikasi ulang
berkas-berkas pencalonan dengan bimbingan dan pendampingan serta pengawasan
yang ekstra ketat oleh KPU Provinsi Papua, Panwaslukada Provinsi Papua dan
Panwaslukada Kabupaten Deiyai. Karena KPU Kabupaten Deiyai dalam menetapkan
pasangan calon bupati dan wakil bupati ini terjadi adanya dualisme dukungan
Parpol dan ketidakberesan terhadap berkas-berkas pencalonan yang lainnya;
3. Segera
melakukan pergantian antar waktu (PAW) Ketua dan anggota KPU Kabupaten Deiyai
dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Karena KPU Kabupaten Deiyai telah
melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan seluruh tahapan Pemilukada Kabupaten
Deiyai;
4. Kami
tidak menghendaki adanya pertumpahan darah di Kabupaten Deiyai seperti Kabupaten lain di Papua dalam penyelenggaraan
Pemilukada sebagai akibat dari PROSES PEMBIARAN dan TIDAK ADANYA UPAYA
PENCEGAHAN oleh KPU Provinsi Papua, Panwaslukada Provinsi Papua dan
Panwaslukada Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh KPU di seluruh Kabupaten/Kota se-tanah air Papua, termasuk Kabupaten
Deiyai. Oleh karena itu, dengan tegas kami meminta agar KPU Provinsi Papua
segera melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap timbulnya konflik horizontal
di masyarakat hanya gara-gara kepentingan politik kelompok yang haus kekuasaan di tanah air Papua;
5. Terlepas
dari persoalan Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai,
kami juga meminta kepada Gubernur Provinsi Papua untuk segera menunjuk Penjabat
Bupati Kabupaten Deiyai. Karena penjabat sebelumnya, Hengky Kayame, SH, MH
telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Paniai.
TABEL-TABEL DUKUNGAN PARPOL DAN PROSENTASENYA
1)
Penetapan
Pasangan Calon Versi SK KPUDeiyai Nomor: 08 Tahun 2011, tgl 03 Nov. 2011;
NO
|
NAMA
PASANGAN CALON
|
HASIL
VERIFIKASI PERSYARATAN
|
KETR.
|
||
ADMINISTRASI
|
PARPOL
|
||||
JUMLAH
SUARA SAH
|
PORSEN (%)
|
||||
1.
|
YAN
GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
|
LENGKAP
|
GERINDRA (3395); PPD (2473); PPP (1503). TOTAL : 7371
|
22
|
LULUS
|
2.
|
Drs.
MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
|
LENGKAP
|
PKP
(2588); PKNU (3467). TOTAL :
6055
|
18
|
LULUS
|
3.
|
NATALIS
EDOWAI,SE dan MESAKH PAKGE, S.Sos
|
LENGKAP
|
BARNAS
(2367); PPI (1771). TOTAL : 4138
|
15
|
LULUS
|
4.
|
MARTHEN
UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
|
LENGKAP
|
PDP
(1659); PELOPOR (2996). TOTAL :
4655
|
15
|
LULUS
|
5.
|
DANCE
TAKIMAI, A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME, A.Md,Pd
|
LENGKAP
|
PDIP
(1787); PIS (1300); NON SEAT (1635). TOTAL :
4570
|
15
|
LULUS
|
6.
|
YOSEPH
PEKEI, SE dan YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd
|
LENGKAP
|
GOLKAR
(2338); NON SEAT (1929). TOTAL
: 4267
|
15
|
LULUS
|
TOTAL
SUARA SAH
|
31056
|
100 %
|
|||
SISA SUARA SAH PKB
|
1575
|
TDK JELAS
|
|||
WALAUPUN MEMILIKI 1 (SATU) KURSI DI DPRD
KABUPATEN DEIYAI, KPU DEIYAI TIDAK MENGAKOMODIR DUKUNGAN YANG DIBERIKAN PKB
KEPADA BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
|
2)
Versi
Rekomendasi BAWASLU Nomor: 068/BAWASLU/I/2012, tanggal 31 Januari 2012;
NO
|
NAMA
PASANGAN CALON
|
HASIL
VERIFIKASI PERSYARATAN
|
KETR.
|
||
ADMINISTRASI
|
PARPOL
|
||||
JUMLAH
SUARA SAH
|
PORSEN (%)
|
||||
1.
|
YAN
GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
|
LENGKAP
|
GERINDRA (3395); PPD (2473); PPP (1503). TOTAL : 7371
|
22
|
LULUS
|
2.
|
Drs.
MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
|
LENGKAP
|
PKP
(2588); PKNU (3467). TOTAL :
6055
|
18
|
LULUS
|
3.
|
NATALIS EDOWAI,SE dan MESAKH PAKGE,
S.Sos
|
LENGKAP
|
0
|
0
|
TIDAK LULUS
|
4.
|
MARTHEN
UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
|
LENGKAP
|
PDP
(1659); PELOPOR (2996). TOTAL :
4655
|
15
|
LULUS
|
5.
|
DANCE TAKIMAI, A.Ks dan AGUSTINUS
PIGOME, A.Md,Pd
|
LENGKAP
|
PDIP (1787); NON SEAT (1635). TOTAL
: 3422
|
10
|
TIDAK LULUS
|
6.
|
YOSEPH PEKEI, SE dan YAKOBUS TAKIMAI,
S.Pd
|
LENGKAP
|
GOLKAR (2338) TDK JELAS; NON SEAT (1929).
TOTAL: 1929
|
5
|
TIDAK LULUS
|
7.
|
YANUARIUS DOU,SH dan
LINUS DOO
|
PIS (1300);
|
5
|
||
TOTAL
SUARA SAH
|
31056
|
100
|
|||
1.
SISA SUARA SAH PKB
1575; 2) SISA SUARA SAH PPI
1771; 3) SISA SUARA PARTAI BARNAS 2367
|
TDK JELAS
|
||||
WALAUPUN MEMILIKI KURSI DI DPRD KABUPATEN
DEIYAI, KPU DEIYAI TIDAK MENGAKOMODIR DUKUNGAN YANG DIBERIKAN PKB; SEDANGKAN
PPI DAN PARTAI BARNAS BAWASLU MEMPERTANYAKAN DAN MEMINTA DITINDAKLANJUTI OLEH
KPU DEIYAI KEPADA PENGURUS KEDUA PARPOL ITU TENTANG KEPADA BAKAL PASANGAN
CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI YANG MANA REKOMENDASI DIBERIKAN
|
3)
Versi Amar Keputusan PTUN Jayapura Nomor : 52/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal 12 Desember 2011; 53/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal
13 Desember 2011; dan 56/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal 15 Desember 2011.
NO
|
NAMA
PASANGAN CALON
|
HASIL
VERIFIKASI PERSYARATAN
|
KETR.
|
||
ADMINISTRASI
|
PARPOL
|
||||
JUMLAH
SUARA SAH
|
PORSEN (%)
|
||||
1.
|
YAN
GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
|
LENGKAP
|
GERINDRA (3395); PPD (2473); PPP (1503). TOTAL : 7371
|
22
|
LULUS
|
2.
|
Drs.
MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
|
LENGKAP
|
PKP
(2588); PKNU (3467). TOTAL :
6055
|
18
|
LULUS
|
3.
|
NATALIS EDOWAI,SE dan MESAKH PAKGE,
S.Sos
|
LENGKAP
|
BARNAS (2367) TIDAK
JELAS
|
10
|
TIDAK LULUS
|
4.
|
MARTHEN
UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
|
LENGKAP
|
PDP
(1659); PELOPOR (2996). TOTAL :
4655
|
15
|
LULUS
|
5.
|
DANCE TAKIMAI, A.Ks dan AGUSTINUS
PIGOME, A.Md,Pd
|
LENGKAP
|
PDIP (1787); NON SEAT (1635). TOTAL
: 3422
|
10
|
TIDAK LULUS
|
6.
|
YOSEPH PEKEI, SE dan YAKOBUS TAKIMAI,
S.Pd
|
LENGKAP
|
NON SEAT (1929). TOTAL:
1929
|
5
|
TIDAK LULUS
|
7.
|
YANUARIUS DOU,SH dan
LINUS DOO
|
PIS (1300); GOLKAR
(2338); PKB (1575); PPI (1771)
|
25
|
LULUS
|
|
8.
|
Klemen Ukago, SH dan
Manfred Mote, S.Fil
|
LENGKAP
|
JALUR PERSEORANGAN/
INDEPENDEN
|
MEMENUHI SYARAT 6,5 %
DUKUNGAN SUARA
|
LULUS
|
9
|
Yosias Pakage, S.Sos dan Oktovianus Pigai, A.Md
|
LENGKAP
|
JALUR PERSEORANGAN/
INDEPENDEN
|
MEMENUHI SYARAT 6,5 %
DUKUNGAN SUARA
|
LULUS
|
TOTAL
SUARA SAH
|
31056
|
100 %
|
|||
PUTUSAN PTUN MENGAKOMODIR DUKUNGAN PKB DAN PPI KEPADA PASANGAN CALON YANUARIUS
DOU, SH – LINUS DOO; SEDANGKAN PARTAI
BARNAS MASIH BELUM JELAS, BAWASLU
MEMPERTANYAKAN DAN MEMINTA DITINDAKLANJUTI OLEH KPU DEIYAI KEPADA PENGURUS
PUSAT PPI TENTANG KEPADA BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI YANG
MANA REKOMENDASI DIBERIKAN.
|
4)
Versi
SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor: 02 Tahun 2012. (KPU Deiyai tidak membuat tabel
dan kami buat berdasarkan analisa ketiga
versi penetapan sebelumnya.
NO
|
NAMA
PASANGAN CALON
|
HASIL
VERIFIKASI PERSYARATAN
|
KETR.
|
||
ADMINISTRASI
|
PARPOL
|
||||
JUMLAH
SUARA SAH
|
PORSEN (%)
|
||||
1.
|
YAN
GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
|
LENGKAP
|
GERINDRA (3395); PPD (2473); PPP (1503). TOTAL : 7371
|
21,07 % = 22 %; HITUNG KURSI 25 %
|
LULUS
|
2.
|
Drs.
MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
|
LENGKAP
|
PKP (2588);
PKNU (3467). TOTAL :
6055
|
18,53%=18
%; HITUNG KURSI 20 %
|
LULUS
|
3.
|
NATALIS
EDOWAI,SE dan MESAKH PAKGE, S.Sos
|
LENGKAP
|
BARNAS (2367); PPI
(1771). TOTAL :
4138
|
12,82 = 13 %; HITUNG KURSI 15%
|
LULUS
|
4.
|
MARTHEN
UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
|
LENGKAP
|
PDP
(1659); PELOPOR (2996). TOTAL :
4655
|
13,78=14%; HITUNG KURSI 15%
|
LULUS
|
5.
|
DANCE
TAKIMAI, A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME, A.Md,Pd
|
LENGKAP
|
PDIP
(1787); PIS (1300);
NON SEAT (1635=2,45=2%). TOTAL :
4570
|
12,01=12%
HITUNG KURSI
10%
|
LULUS
|
6.
|
YOSEPH
PEKEI, SE dan YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd
|
LENGKAP
|
GOLKAR (2338); NON SEAT (1929=2,89 =3%). TOTAL : 4267
|
9,27=9%; HITUNG KURSI
10%
|
LULUS
|
7.
|
YANUARIUS
DOU,SH dan LINUS DOO
|
PIS (1300); GOLKAR (2338); PKB (1575); PPI (1771)
|
21,64=22%
HITUNG KURSI 25%
|
LULUS
|
|
8.
|
Klemen
Ukago, SH dan Manfred Mote, S.Fil
|
LENGKAP
|
JALUR
PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
|
MEMENUHI
SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
|
LULUS
|
9
|
Yosias
Pakage, S.Sos dan Oktovianus Pigai,
A.Md
|
LENGKAP
|
JALUR
PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
|
MEMENUHI
SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
|
LULUS
|
TOTAL JIKA DIHITUNG SESUAI PEROLEHAN
SUARA SAH PARPOL = 110%
|
TOTAL JIKA DIHITUNG PEROLEHAN KURSI =
115%
|
Yang BENAR: harus 100 %
|
|||
TOTAL
SUARA SAH
|
31056
|
100 %
|
?
|
||
KPU KABUPATEN DEIYAI SENGAJA TIDAK MELAKUKAN PERINCIAN JUMLAH
MASING-MASING PASANGAN CALON KARENA AKAN TERLIHAT DUALISME DUKUNGAN GANDA
PARPOL KEPADA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEIYAI
|
5)
Model
Ideal Versi Kami dan yang sebenarnya KPU Kabupaten Deiyai HARUS BUAT.
NO
|
NAMA
PASANGAN CALON
|
HASIL
VERIFIKASI PERSYARATAN
|
KETR.
|
|||
ADMINISTRASI
|
PARPOL
|
|||||
JUMLAH
SUARA SAH
|
PORSEN (%)
|
|||||
1.
|
YAN
GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
|
LENGKAP
|
GERINDRA (3395); PPD (2473); PPP (1503). TOTAL : 7371
|
23,07 = 23%; HITUNG KURSI 25 %
|
LULUS
|
|
2.
|
Drs.
MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
|
LENGKAP
|
PKP
(2588); PKNU (3467). TOTAL :
6055
|
18,53%=18
%; HITUNG KURSI 20 %
|
LULUS
|
|
3.
|
MARTHEN
UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
|
LENGKAP
|
PDP
(1659); PELOPOR (2996). TOTAL :
4655
|
13,78=14%; HITUNG KURSI 15%
|
LULUS
|
|
4.
|
YANUARIUS
DOU,SH dan LINUS DOO
|
PIS
(1300); GOLKAR (2338); PKB (1575); PPI (1771) TOTAL : 6984
|
21,64=22%
HITUNG KURSI 25%
|
LULUS
|
||
5.
|
Klemen
Ukago, SH dan Manfred Mote, S.Fil
|
LENGKAP
|
JALUR
PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
|
MEMENUHI
SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
|
LULUS
|
|
6
|
Yosias
Pakage, S.Sos dan Oktovianus Pigai,
A.Md
|
LENGKAP
|
JALUR
PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
|
MEMENUHI
SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
|
LULUS
|
|
TOTAL
SUARA SAH
|
25065
|
85 %
|
||||
Keterangan : Prosentase
Perolehan Partai Politik yang terbagi hanya mencapai 85 persen dan perolehan
suara sah mencapai 25065, karena Parpol BARNAS sebesar 2 kursi = 10 persen dan PDI-P
sebesar 1 kursi =5 persen tidak masuk dalam perhitungan. Hal ini lantaran
PDIP dan BARNAS tidak jelas berkoalisi dengan Parpol lain.
|
||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar