Sabtu, 31 Maret 2012

Ketua Umum Pusat KNPI Minta Pemerintah dan DPRD Deiyai Tak Intervensi Tugas KPU Deiyai


Kamis, 24 November 2011 07:50
NABIRE - Selaku Ketua Umum Pusat Komisi Nasional Pemilu Kepala Daerah Independen (KNPI) mengatakan KPU tidak berwenang menolak atau tidak mengakomodir calon perseorangan / independen yang telah memenuhi syarat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan  Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan berlaku juga diwilayah daerah pemekaran tanpa membedakan Kabupaten lama dan pemekaran.  Aturan KPUD gugur atau tidak berlaku apabila bertentangan atau tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan KPU Pusat Nomor 15 Tahun 2008. Pemilukada Cacat Hukum, dan harus diulang penetapannya apabila menolak calon independen yang telah memenuhi  syarat. Kalau lambang daerah belum ada itu dijadikan sebagai alasan karena pemekaran sehingga KPUD menolak calon perseorangan/Independen, maka itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan maka keberadaan KPUD itu sendiri harus batal demi hukum demikian dikatakan Drs. Mukhlis Abdullah melaui sambungan telpon.
Lanjut Abdullah Ketua Umum Pusat Komisi Nasional Pemilu Kepala Daerah Independen (KNPI) meminta kepada Ketua dan anggota KPUD Kabupaten Deiyai Papua agar menunda proses dan tahapan pelaksanaan pemilukada Kabupaten Deiyai yang akan di laksanakan pada awal bulan Desember 2011 sampai diputuskan gugatan perkara perdata yang telah diajukan oleh Pasangan calon  Bupati Yosias Pakage, S.Sos dan Oktofianus Pigai, S.Sos dari Independen / Perseorangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Kepada Panwaslu Kabupaten Deiyai juga diminta untuk di ingatkan KPUD untuk tidak melaksanakan Pemilukada tahapan selanjutnya agar Pemilukada tidak cacat hukum.
Anggota KPUD Kabupaten Deiyai diminta agar bekerja secara profesional, transparan, adil dan jujur berdasarkan Undang-undang dan Peraturan KPU yang berlaku.
Lanjut Pembina KNPI Kabupaten Deiyai Pembina KNPI Kabupaten Paniai mengatakan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Deiyai tidak mengintervensi tugas KPU Deiyai. KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggaraan pemilukada harus berdiri netral dan independen untuk melaksanakan pemilukada sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kehadiran Pemerintah daerah , DPRD Kabupaten Deyai mendampingi KPU Deiyai rencananya untuk  menemui Ketua dan anggota Hakim di PTUN  Jayapura dengan kapasitasnya apa dan dibalik itu ada apa ? sebab gugat mengugat di PTUN adalah  bukan hal baru yang dilakukan di Kabupaten Deiyai,  namun seluruh Indonesia berlaku hal yang sama karena atas ketidak adilannya KPU sehingga terjadilah gugat dan mengugat. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Deiyai janganlah kaget dengan persoalan ini, sebab Pemerintah dan DPRD Kabupatan Deiyai tidak perlu intervensi tugas KPU Deiyai,  karena Penjabat bupati kabupaten deiyai berhak mengatur pemerintahan di daerah bukan untuk berperan aktif mencari kepentingan melalui 6 kandidat bakal  calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan KPU yang tidak sah itu,  sehingga Penjabat Bupati Deiyai jangan menodong kandidat  yang  sedang  mengugat KPU Deiyai sebab Ketua serta Anggota Hakim di PTUN jayapura tetap  berdiri diatas aturan yang berlaku jangan muda terpancing dengan kata-kata oknom yang berkepentingan dalam pemilukada di Deiyai tetapi diharapkan supaya Ketua dan Hakim Anggota tetap tegahkan sesuai aturan yang berlaku sebagai wakil Tuhan dalam menyelesaikan perkara gugatannya .
Tugas Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Deiyai adalah memberikan pembinaan, bantuan dana dan memfasilitasi seluruh proses kegiatan KPU dan Panwaslu Kabupaten Deiyai dalam kepentingan menyelenggaraan Pemilukada.  Tetapi selama berlangsung tahapan pemilukada Deiyai tidak pernah melibatkan Panwaslu Kabupaten Deiyai untuk mengawasi jalannya seluruh proses kegiatan pemilukada, sayangnya tidak melaksanakan tugas karena sampai saat ini Pemerintah daerah tidak pernah memberikan bantuan dana kepada Panwaslu.
Pemerintah daerah  tidak memberikan bantuan kepada Panwaslu itu apakah unsur kesengajaan ataukah ada kepentingan lain dibalik itu ? Cara KPU kabupaten Deiyai dalam menjalankan tahapan pemilukada sangat luar biasa dari biasanya, karena KPU sendiri bisa melaksanakan tugasnya sedangkan Panwaslu tidak melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilukada yang harus berjalan sama-sama sesuai aturan yang berlaku  namun kenyataannya tidak seperti itu itukan lucu dan dasar hukumnya apa dan aturannya memang seperti itu ?
Pemerintah dan DPRD rencana menemui ketua dan Hakim anggota di PTUN Jayapura itu dengan tujuan apa ? Kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui independen/perseorangan yang menggugat KPU Deiyai adalah wajar dan sesuai aturan yang berlaku di Negara ini, karena sudah memenuhi persyaratan sesuai UU No 32 dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2008.  Tidak mengakomodir dalam penetapan Calon Bupati tetap, sehingga pemerintah  dan DPRD Kabupaten Deiyai tidak berhak mencampuri urusan KPU deiyai dan tidak berhak membatalkan gugatan yang sedang berlangsung di PTUN.  Apabila membatalkan gugatan tersebut maka Ketua Umum Pusat KNPI dan Pembina KNPI Kabupaten Deiyai dan Pembina KNPI Kabupaten Paniai menegaskan bahwa  KPU Kabupaten Deiyai sendiri harus batal demi Hukum.(ris)

KNPI Deiyai mendesak DPR meminta LPJ Bupati


http://www.suarapapua.com/images/deiyai.jpgPAPUAN, Deiyai --- Tino Mote, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Deiyai menyesalkan sikap penjabat Bupati Deiyai yang selama ini belum pernah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada DPRD dan  berbagai komponen masyarakat di Deiyai.

“Kami sebagai pemuda akan  terus mendesak agar Penjabat Bupati Deiyai (termasuk penjabat Bupati yang terdahulu) untuk menyampaikan LPJ selama kepemimpinan mereka,” ujar Mote kepada suarapapua.com, siang ini (28/02) melalui via seluler dari Nabire.
Menurut MOte, KNPI melihat kedua Penjabat Bupati belum pernah menymapikan LPJ selama masa jabatan berjalan. Ini tentu menyalahi autara," pungkas Mantan Ketua DKC 2000-2010 Kabupaten Paniai ini.

Mote melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, LPJ harus disampaikan tiap massa kepemimpian seorang kepala daerah, namun ini tidak terjadi di Deiyai.

Lanjut Mote, tuntutan ini tidak mengadah-ngadah, sebab disampaikan sesuai dengan pengamatan KNPI selama kedua penjabat Bupati memimpin Deiyai.

Untuk menyikapinya lebih lanjut, Mote melanjutkan, KNPI telah mengirim surat desakan ke DPRD Kabupaten Deiyai, namun sampai saat ini pihak legistaltif belum menanggapinya.

"Mungkin berhubung dewan masih sibuk dengan aktivitas pemilukada yang sebentar lagi akan digelar," ujarnya.

“Apabila tidak di indahkan maka, KNPI akan mengundang lembaga-lembaga yang ada di kabupaten deiyai, termasuk DPRD dan BUPATI untuk audiensi agar menemukan solusi konkret," tegas Mote.