Minggu, 01 April 2012

KRONOLOGIS, PROTES DAN TUNTUTAN PELANGGARAN KPU DEIYAI







KOMID
KOMUNITAS  MASYARAKAT  INDEPENDEN  DEIYAI
Alamat : Wakeitei, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua

KRONOLOGIS, PROTES  DAN TUTUNTAN
TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH KPU KABUPATEN DEIYAI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILUKADA KABUPATEN DEIYAI 2011 – 2016

1.  KRONOLOGIS PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEIYAI

1.        Pada tanggal 7 – 13 September 2011 KPU Kabupaten Deiyai membuka Pendafataran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Sebanyak 13 Bakal pasangan Calon mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Deiyai. (Jadwal Pemilukada Deiyai Terlampir)

2.       SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011, tanggal  03 November 2011 menetapkan 6 (Enam) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang seluruhnya didukung oleh Partai Politik (Parpol). Keenam Pasangan Calon tersebut antara lain: Yan Giyai, S.Pd – Yakonias Adii, Drs Menase Kotouki, MA – Athen Pigai, SE, Natalis Edowai, SE – Mesakh Pakage, S.Sos, Marthen Ukago, SE –Amison Mote, S.Sos, Dance Takimai, A.Ks – Agustinus Pigome, A.Md.Pd,  dan Yoseph Pekei, SE – Yakobus Takimai, S.Pd.  (SK Nomor 08 Tahun 2011 Terlampir)

3.       Sebanyak 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon, yakni  Yanuarius L Dou, SH – Linus Doo (didukung Parpol) dan  2 (Dua) Bakal Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan (Indepen) yakni Klemen Ukago, SH - Manfred Mote, S.Fil  dan Yosias Pakage, S.Sos –Oktovianus Pigai, A.Md dinyatakan tidak lolos verifikasi berdasarkan SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011. Ketiganya merasa dirugikan lantas mengajukan GUGATAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Hasilnya, dalam amar Putusan PTUN Jayapura menyatakan  ketiganya MENANG.  (Amar  Putusan PTUN Jayapura Terlampir)

Inti dari ISI Putusan PTUN tersebut, antara lain :

1)      Mengabulkan  gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2)      Menyatakan BATAL Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor : 08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus;
3)      Memerintahkan Tergugat untuk MENCABUT Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor: 08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011;
4)      Memerintahkan Tergugat untuk Menerbitkan Surat Keputusan yang baru, tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai;
5)      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp  142.000 (Seratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).

4.       Surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) Nomor:  068/BAWASLU/I/2012, tanggal 31 Januari 2012, perihal Kajian Awal Terkait Pemilukada Kabupaten Deiyai, menegaskan sejumlah hal terkait dengan Perolehan Dukungan Partai Politik kepada para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Dalam Surat BAWASLU yang ditujukan kepada Panwaslukada Kabupaten Deiyai  dan tembusannya disampaikan kepada KPU Kabupaten Deiyai dan KPU Provinsi Papua  tersebut,  menyampaikan  sejumlah  hal  tentang  Kepengurusan yang sah dan berwenang memberikan dukungan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik bersangkutan. Selain itu, disampaikan juga tentang Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai Pasangan Calon yang lolos dan yang tidak lolos sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. (Bukti Surat BAWASLU Terlampir).

5.       SK  KPU Kabupaten Deiyai Nomor  02 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai menetapkan  9 (Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai,  masing-masing  sebanyak  7 (Tujuh) Pasangan Calon didukung oleh Partai Politik  dan  2 (Dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Jalur Perseorangan (Independen). Kesembilan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai tersebut, didukung oleh Parpol masing-masing:  Yan Giyai, S.Pd – Yakonias Adii; Drs Menase Kotouki, MA – Athen Pigai, SE; Natalis Edowai, SE – Mesakh Pakage, S.Sos; Marthen Ukago, SE –Amison Mote, S.Sos; Dance Takimai, A.Ks – Agustinus Pigome, A.Md.Pd;  Yoseph Pekei, SE – Yakobus Takimai, S.Pd;  dan Yanuarius L Dou, SH – Linus Doo; sedangkan dari Jalur Perseorang (Independen)  yakni  Klemen Ukago, SH - Manfred Mote, S.Fil  dan Yosias Pakage, S.Sos –Oktovianus Pigai, A.Md

2.  PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH KPU KABUPATEN DEIYAI
1.       KPU Kabupaten Deiyai TIDAK MENGINDAHKAN  ATAU MENINDAKLANJUTI  Surat BAWASLU  RI Nomor:  068/BAWASLU/I/2012, tanggal 31 Januari 2012, perihal Kajian Awal Terkait Pemilukada Kabupaten Deiyai, menegaskan  tentang sejumlah hal terkait dengan Perolehan Dukungan Partai Politik kepada para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai.

Dugaan Pelanggaran :

1)      Undang-Undang (UU)  Nomor:  32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Tata Cara Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diatur dengan Peraturan KPU.
2)      Pasal 2, UU Nomor :  22 Tahun 2007, jo UU Nomor: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, menyangkut Asas-asas Penyelenggra Pemilu.
3)      Pasal  61, ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada), bahwa apabila dalam proses penelitian terhadap surat pencalonan ditemukan  kepengengurusan ganda Parpol pendukung dan atau dualisme  Rekomendasi dukungan maka KPU melakukan klarifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pengurus Parpol  yang sah dengan berpedoman pada AD/ART Parpol bersangkutan.
4)      Lebih Rincinya dibaca dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 2, UU Nomor :  22 Tahun 2007, jo UU Nomor: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, menyangkut Asas-asas Penyelenggra Pemilu  dan Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2010 tentang.

2.       KPU Kabupaten Deiyai TIDAK JELI DALAM MENGEKSEKUSI/MELAKSANAKAN Amar  Putusan PTUN Jayapura, sehingga penetapan 9  (Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai terkesan dilakukan tanpa melalui verifikasi terhadap berkas-berkas pencalonan yang ada.

Dugaan Pelanggaran :

1)      Undang-Undang Nomor: 22 tahun 2007, jo UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2, Asas-asas Penyelenggara Pemilu, bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas  Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum,Tertib Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsional, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas.
2)      UU  Nomor:  32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Tata Cara Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diatur dengan Peraturan KPU.
3)       Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada), bahwa apabila dalam proses penelitian terhadap surat pencalonan ditemukan  kepengengurusan ganda Parpol pendukung dan atau dualisme  Rekomendasi dukungan maka KPU melakukan klarifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pengurus Parpol  yang sah dengan berpedoman pada AD/ART Parpol bersangkutan.
4)      Lebih Rincinya dibaca dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor: 22 tahun 2007, jo UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu  dan Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada).

3.       Sehubungan dengan angka  2 (Dua) tersebut di atas, KPU Kabupaten Deiyai HANYA menambahkan  3  (Tiga) Pasangan Calon yang MENANG GUGATAN di PTUN Jayapura . Selain itu, KPU Kabupaten Deiyai TIDAK MEMBATALKAN  SK KPU Kabupaten deiyai  Nomor: 08 Tahun 2011 dan TIDAK MENERBITKAN SK BARU tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai  sesuai dengan PERINTAH PUTUSAN PTUN Jayapura Nomor:  52/G.TUN/2011/PTUN  JPR, tanggal 12 Desember 2011;  53/G.TUN/2011/PTUN  JPR, tanggal  13 Desember 2011  dan   56/G.TUN/2011/PTUN  JPR, tanggal 15 Desember 2011.

Dugaan Pelanggaran : SAMA DENGAN POIN  2  (DUA) DI ATAS

4.       KPU Kabupaten Deiyai TIDAK membuat PERINCIAN DAFTAR PEROLEHAN DUKUNGAN PARPOL dan JUMLAH DUKUNGAN SUARA SAH DARI RAKYAT KABUPATEN DEIYAI bagi Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan/Independen sebagai BAGIAN TAK TERPISAHKAN dari SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai periode 2011 -2016. Dengan demikian,  9 (Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai tersebut TIDAK JELAS Dukungan Parpol dan dukungan suara sah rakyat sesuai Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dugaan Pelanggaran : SAMA DENGAN POIN  2  (DUA) DI ATAS

5.       Sehubungan dengan angka  4 (Empat) tersebut di atas, jika dibuatkan perincian perolehan dukungan Parpol dan dukungan Suara Rakyat Kabupaten Deiyai kepada  9 (Sembilan) Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan terlihat adanya DUKUNGAN GANDA PARPOL. Hal ini dapat dilihat  4 (Empat ) Versi  Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Sebagai BAHAN PEMBANDING  kami juga membuat satu Tabel yang seharusnya dibuat KPU Deiyai dalam penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai berdasarkan SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor : 02 Tahun 2012 . Tabel-tabel sersebut yang kami buat terlampir dalam bagian dugaan pelanggaran ini.

6.        Tindakan KPU Kabupaten Deiyai TIDAK membuat Perincian Dukungan Parpol dan dukungan suara rakyat Deiyai adalah TINDAKAN MENUTUP KEBOBROKAN  atau KETIDAKPATUHAN KPU Kabupaten Deiyai terhadap Peraturan Perundag-Undangan yang berlaku di NKRI dalam Penyelenggaraan Pemilukada.
7.       Sehubungan dengan uraian dosa-dosa/pelanggaran pada angka  1 – 6 tersebut  di atas,  maka KPU Kabupaten Deiyai telah MELANGGAR  ASAS-ASAS  PENYELENGGARA  PEMILUyang tercantum dalam UU Nomor: 22 Tahun 2007 yang diubah terakhir dengan UU Nomor: 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Bahwa, Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada Asas:  Mandiri, Jujur, Adil, Kepastia Hukum, Tertib penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsional, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas. Pelanggaran terhadap Asas-Asas Penyelenggara Pemilu merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2010.

3. TUNTUTAN
Berdasarkan Kronologis Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Deiyai dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap dokumen-dokumen Pencalonan dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, dengan tegas kami menuntut kepada KPU Pusat di Jakarta, Provinsi Papua di Jayapura, BAWASLU RI di Jakarta, Panwaslukada Provinsi Papua di Jayapura dan Panwaslukada Kabupaten Deiyai , agar :
1.       Segera menghentikan atau menunda pelaksanaan tahapan Pemilukada Kabupaten Deiyai yang sedang berjalan sampai semua persoalan Pemilukada  Kabupaten Deiyai diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deiyai masih menyimpan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara dan Pengawas, yakni KPU dan Panwaslukada Kabupaten Deiyai;

2.       Segera mencabut SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penetapan  9 (Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai dan segera pula melakukan verifikasi ulang berkas-berkas pencalonan dengan bimbingan dan pendampingan serta pengawasan yang ekstra ketat oleh KPU Provinsi Papua, Panwaslukada Provinsi Papua dan Panwaslukada Kabupaten Deiyai. Karena KPU Kabupaten Deiyai dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati ini terjadi adanya dualisme dukungan Parpol dan ketidakberesan terhadap berkas-berkas pencalonan yang lainnya;

3.       Segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) Ketua dan anggota KPU Kabupaten Deiyai dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Karena KPU Kabupaten Deiyai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan seluruh  tahapan Pemilukada Kabupaten Deiyai;

4.       Kami tidak menghendaki adanya pertumpahan darah di Kabupaten Deiyai seperti  Kabupaten lain di Papua dalam penyelenggaraan Pemilukada sebagai akibat dari PROSES PEMBIARAN dan TIDAK ADANYA UPAYA PENCEGAHAN oleh KPU Provinsi Papua, Panwaslukada Provinsi Papua dan Panwaslukada Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di seluruh Kabupaten/Kota se-tanah air Papua, termasuk Kabupaten Deiyai. Oleh karena itu, dengan tegas kami meminta agar KPU Provinsi Papua segera melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap timbulnya konflik horizontal di masyarakat hanya gara-gara kepentingan politik kelompok  yang haus kekuasaan di tanah air Papua;


5.       Terlepas dari persoalan Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai, kami juga meminta kepada Gubernur Provinsi Papua untuk segera menunjuk Penjabat Bupati Kabupaten Deiyai. Karena penjabat sebelumnya, Hengky Kayame, SH, MH telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Paniai.
TABEL-TABEL DUKUNGAN PARPOL DAN PROSENTASENYA
1)      Penetapan Pasangan Calon Versi SK KPUDeiyai Nomor: 08 Tahun 2011, tgl 03 Nov. 2011;

NO

NAMA PASANGAN CALON
HASIL VERIFIKASI PERSYARATAN
KETR.

ADMINISTRASI
PARPOL

JUMLAH SUARA SAH
PORSEN (%)

1.
YAN GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
LENGKAP
GERINDRA (3395); PPD  (2473); PPP (1503). TOTAL   :      7371
22
LULUS
2.
Drs. MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
LENGKAP
PKP (2588); PKNU (3467). TOTAL    :  6055
18
LULUS
3.
NATALIS EDOWAI,SE dan MESAKH PAKGE, S.Sos
LENGKAP
BARNAS (2367); PPI (1771). TOTAL   : 4138
15
LULUS
4.
MARTHEN UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
LENGKAP
PDP (1659); PELOPOR (2996). TOTAL    :  4655
15
LULUS
5.
DANCE TAKIMAI, A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME, A.Md,Pd
LENGKAP
PDIP (1787); PIS (1300); NON SEAT (1635). TOTAL   :  4570
15
LULUS
6.
YOSEPH PEKEI, SE dan YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd
LENGKAP
GOLKAR (2338); NON SEAT (1929).  TOTAL   : 4267
15
LULUS
TOTAL SUARA SAH
31056
100 %

SISA SUARA SAH PKB
1575

TDK JELAS
WALAUPUN MEMILIKI 1 (SATU) KURSI DI DPRD KABUPATEN DEIYAI, KPU DEIYAI TIDAK MENGAKOMODIR DUKUNGAN YANG DIBERIKAN PKB KEPADA BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

2)       Versi  Rekomendasi BAWASLU Nomor: 068/BAWASLU/I/2012, tanggal 31 Januari 2012;


NO

NAMA PASANGAN CALON
HASIL VERIFIKASI PERSYARATAN
KETR.

ADMINISTRASI
PARPOL

JUMLAH SUARA SAH
PORSEN (%)

1.
YAN GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
LENGKAP
GERINDRA (3395); PPD  (2473); PPP (1503). TOTAL   :      7371
22
LULUS
2.
Drs. MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
LENGKAP
PKP (2588); PKNU (3467). TOTAL    :  6055
18
LULUS
3.
NATALIS EDOWAI,SE dan MESAKH PAKGE, S.Sos
LENGKAP
0
0
TIDAK LULUS
4.
MARTHEN UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
LENGKAP
PDP (1659); PELOPOR (2996). TOTAL    :  4655
15
LULUS
5.
DANCE TAKIMAI, A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME, A.Md,Pd
LENGKAP
PDIP (1787); NON SEAT (1635). TOTAL   : 3422
10
TIDAK LULUS
6.
YOSEPH PEKEI, SE dan YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd
LENGKAP
GOLKAR (2338) TDK JELAS; NON SEAT (1929).  TOTAL: 1929
5
TIDAK LULUS
7.
YANUARIUS DOU,SH dan LINUS DOO

PIS (1300);
5

TOTAL SUARA SAH
31056
100   

1.       SISA SUARA SAH PKB  1575; 2)  SISA SUARA SAH PPI 1771;  3)  SISA SUARA PARTAI BARNAS 2367
TDK JELAS
WALAUPUN MEMILIKI KURSI DI DPRD KABUPATEN DEIYAI, KPU DEIYAI TIDAK MENGAKOMODIR DUKUNGAN YANG DIBERIKAN PKB; SEDANGKAN PPI DAN PARTAI BARNAS BAWASLU MEMPERTANYAKAN DAN MEMINTA DITINDAKLANJUTI OLEH KPU DEIYAI KEPADA PENGURUS KEDUA PARPOL ITU TENTANG KEPADA BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI YANG MANA REKOMENDASI DIBERIKAN
3)       Versi Amar Keputusan PTUN  Jayapura Nomor :  52/G.TUN/2011/PTUN  JPR, tanggal 12 Desember 2011;  53/G.TUN/2011/PTUN  JPR, tanggal  13 Desember 2011;  dan   56/G.TUN/2011/PTUN  JPR, tanggal 15 Desember 2011.


NO

NAMA PASANGAN CALON
HASIL VERIFIKASI PERSYARATAN
KETR.

ADMINISTRASI
PARPOL

JUMLAH SUARA SAH
PORSEN (%)

1.
YAN GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
LENGKAP
GERINDRA (3395); PPD  (2473); PPP (1503). TOTAL   :      7371
22
LULUS
2.
Drs. MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
LENGKAP
PKP (2588); PKNU (3467). TOTAL    :  6055
18
LULUS
3.
NATALIS EDOWAI,SE dan MESAKH PAKGE, S.Sos
LENGKAP
BARNAS (2367)  TIDAK JELAS
10
TIDAK LULUS
4.
MARTHEN UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
LENGKAP
PDP (1659); PELOPOR (2996). TOTAL    :  4655
15
LULUS
5.
DANCE TAKIMAI, A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME, A.Md,Pd
LENGKAP
PDIP (1787); NON SEAT (1635). TOTAL   : 3422
10
TIDAK LULUS
6.
YOSEPH PEKEI, SE dan YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd
LENGKAP
 NON SEAT (1929).  TOTAL: 1929
5
TIDAK LULUS
7.
YANUARIUS DOU,SH dan LINUS DOO

PIS (1300); GOLKAR (2338); PKB (1575); PPI (1771)
25
LULUS
8.
Klemen Ukago, SH dan Manfred Mote, S.Fil
LENGKAP
JALUR PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
MEMENUHI SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
LULUS
9
Yosias Pakage, S.Sos  dan Oktovianus Pigai, A.Md
LENGKAP
JALUR PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
MEMENUHI SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
LULUS
TOTAL SUARA SAH
31056
100 %

PUTUSAN PTUN MENGAKOMODIR DUKUNGAN  PKB DAN PPI KEPADA PASANGAN CALON YANUARIUS DOU, SH – LINUS DOO; SEDANGKAN  PARTAI BARNAS  MASIH BELUM JELAS, BAWASLU MEMPERTANYAKAN DAN MEMINTA DITINDAKLANJUTI OLEH KPU DEIYAI KEPADA PENGURUS PUSAT PPI TENTANG KEPADA BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI YANG MANA REKOMENDASI DIBERIKAN.

4)      Versi SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor: 02 Tahun 2012. (KPU Deiyai tidak membuat tabel dan kami buat berdasarkan  analisa ketiga versi penetapan sebelumnya.



NO

NAMA PASANGAN CALON
HASIL VERIFIKASI PERSYARATAN
KETR.

ADMINISTRASI
PARPOL

JUMLAH SUARA SAH
PORSEN (%)

1.
YAN GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
LENGKAP
GERINDRA (3395); PPD  (2473); PPP (1503). TOTAL   :      7371
21,07 % = 22 %; HITUNG KURSI 25 %
LULUS
2.
Drs. MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
LENGKAP
PKP (2588); PKNU (3467). TOTAL    :  6055
18,53%=18 %; HITUNG KURSI 20 %
LULUS
3.
NATALIS EDOWAI,SE dan MESAKH PAKGE, S.Sos
LENGKAP
BARNAS (2367); PPI (1771). TOTAL   : 4138
12,82 = 13 %; HITUNG KURSI 15%
LULUS
4.
MARTHEN UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
LENGKAP
PDP (1659); PELOPOR (2996). TOTAL    :  4655
13,78=14%; HITUNG KURSI 15%
LULUS
5.
DANCE TAKIMAI, A.Ks dan AGUSTINUS PIGOME, A.Md,Pd
LENGKAP
PDIP (1787); PIS (1300); NON SEAT (1635=2,45=2%). TOTAL   :  4570
12,01=12%
HITUNG KURSI 10%
LULUS
6.
YOSEPH PEKEI, SE dan YAKOBUS TAKIMAI, S.Pd
LENGKAP
GOLKAR (2338); NON SEAT (1929=2,89 =3%).  TOTAL   : 4267
9,27=9%; HITUNG KURSI
10%
LULUS
7.
YANUARIUS DOU,SH dan LINUS DOO

PIS (1300); GOLKAR (2338); PKB (1575); PPI (1771)
21,64=22%
HITUNG KURSI 25%
LULUS
 8.
Klemen Ukago, SH dan Manfred Mote, S.Fil
LENGKAP
JALUR PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
MEMENUHI SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
LULUS
9
Yosias Pakage, S.Sos  dan Oktovianus Pigai, A.Md
LENGKAP
JALUR PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
MEMENUHI SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
LULUS



TOTAL JIKA DIHITUNG SESUAI PEROLEHAN SUARA SAH PARPOL = 110%
TOTAL JIKA DIHITUNG PEROLEHAN KURSI = 115%
Yang BENAR: harus 100 %
TOTAL SUARA SAH
31056
100 %
?
KPU KABUPATEN DEIYAI SENGAJA TIDAK MELAKUKAN PERINCIAN JUMLAH MASING-MASING PASANGAN CALON KARENA AKAN TERLIHAT DUALISME DUKUNGAN GANDA PARPOL KEPADA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEIYAI



5)      Model Ideal Versi Kami dan yang sebenarnya KPU Kabupaten Deiyai HARUS BUAT.


NO

NAMA PASANGAN CALON
HASIL VERIFIKASI PERSYARATAN
KETR.

ADMINISTRASI
PARPOL

JUMLAH SUARA SAH
PORSEN (%)

1.
YAN GIYAI, S.Pd dan YAKONIAS ADII
LENGKAP
GERINDRA (3395); PPD  (2473); PPP (1503). TOTAL   :      7371
23,07 = 23%; HITUNG KURSI 25 %
LULUS
2.
Drs. MENASE KOTOUKI, MA dan ATHEN PIGAI, SE
LENGKAP
PKP (2588); PKNU (3467). TOTAL    :  6055
18,53%=18 %; HITUNG KURSI 20 %
LULUS
3.
MARTHEN UKAGO SE dan AMISON MOTE, S.Sos
LENGKAP
PDP (1659); PELOPOR (2996). TOTAL    :  4655
13,78=14%; HITUNG KURSI 15%
LULUS
4.
YANUARIUS DOU,SH dan LINUS DOO

PIS (1300); GOLKAR (2338); PKB (1575); PPI (1771) TOTAL  : 6984
21,64=22%
HITUNG KURSI 25%
LULUS
5.
Klemen Ukago, SH dan Manfred Mote, S.Fil
LENGKAP
JALUR PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
MEMENUHI SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
LULUS
6
Yosias Pakage, S.Sos  dan Oktovianus Pigai, A.Md
LENGKAP
JALUR PERSEORANGAN/ INDEPENDEN
MEMENUHI SYARAT 6,5 % DUKUNGAN SUARA
LULUS

TOTAL SUARA SAH
25065
85 %

Keterangan : Prosentase Perolehan Partai Politik yang terbagi hanya mencapai 85 persen dan perolehan suara sah mencapai 25065, karena Parpol BARNAS  sebesar 2 kursi = 10 persen dan PDI-P sebesar 1 kursi =5 persen tidak masuk dalam perhitungan. Hal ini lantaran PDIP dan BARNAS tidak jelas berkoalisi dengan Parpol lain.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar